1. Setiap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang yang mengalami musibah karena sakit dan kecelakaan berhak mengajukan permohonan bantuan / klain asuransi kesehatan
2. Syarat-syarat pengajuan permohonan bantuan / klaim asuransi kesehatan.
a. Mengajukan surat permohonan / pemberitahuan ke fakultas dan diteruskan ke Lembaga Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
b. Melampirkan kwitansi perawatan asli dari rumah sakit lengkap dengan perincian tanggal dirawat, biaya-biaya lain asli dari rumah sakit
c. Foto kopy KTM yang masih berlaku
d. Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat berupa fotocopy yang dilegalisir instansi yang mengeluarkan
3. Waktu Pengajuan
Pengajuan banuan / klaim asuransi kesehatan dilayani dalam waktu 5 hari dari tanggal yang bersangkutan keluar dari rumah sakit.